Persyaratan Pembuatan SPRI / Paspor Baru :

Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijasah, atau surat baptis;
  4. Surat perwarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perwarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

Discs and weights – buy cheap – go sport calisthenics legs back strength training, back training session with pog musculation video.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru Untuk Kerja :

Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijasah, atau surat baptis;
  4. Surat perwarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perwarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan :

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

    1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akte kelahiran;
    4. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
    5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
    6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
      • Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
      • Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
      • Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
      • Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
      • Dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
      • Dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
      • Dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
      • Dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.